Ini Skema Tilang Sistem Poin yang Bisa Bikin SIM Dicabut

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 13 Juni 2024 –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Pada jumlah poin tertentu, Polisi bisa mencabut SIM pengendara tersebut.

img_title Prinsip Brigjen Aries Pimpin Korlantas Polri: Kehadiran Polantas Tak Hanya Penegakan Hukum, tapi Berikan Solusi

Landasan dari aturan tilang poin ini sudah terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini juga pernah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan," kata Listyo, Selasa 26 September 2023, seperti dikutip VIVA Otomotif.

img_title Wujud Korlantas Polri Terapkan Perintah Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat'

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Photo :
  • istimewa

Sistem ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya. 

img_title Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

"Dengan sistem ini, kami ingin mendorong pengendara untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara," ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen R Slamet Santoso, di laman Humas Polri.

Untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

"Poin untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin atau c. 5 poin," demikian bunyi Perpol tersebut.

Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara akan diakumulasikan dengan kategori paling sedikit 12 poin dengan sanksi penalti 1 dan paling sedikit 18 poin dengan penalti 2.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian, diketahui sopir truk berinisial MI (18) yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jika mencapai poin maksimal SIM bisa dicabut. Rencananya sistem poin ini akan segera diberlakukan, Slamet Santoso menjelaskan bahwa sistem poin itu merupakan inovasi terbaru yang dinamakan traffic attitude record.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," ucap Slamet.

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," pungkasnya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasastya

Sosok Brigjen Made Agus: Jenderal Lesehan Makan Pecel di Aspal hingga Terlibat Optimalisasi ETLE

Brigjen I Made Agus Prasatya mendapat amanah sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri setelah sebelumnya menjabat Dirgakkum.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut