Bikin SIM Kini Harus Punya BPJS Kesehatan, Netizen: Terlalu Dipaksakan

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, 2 Juli 2024 –  Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM per 1 Juli 2024. Netizen pun bereaksi dan menilai ini terlalu dipaksakan dan bikin rumit.

img_title Jalan Buntu di Turunan Curam Ini Bukan Pajangan, Ada Fungsinya!

Syarat wajib memiliki BPJS untuk pengurusan SIM ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Inpres mengatur perihal kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

img_title Anggota DPR: Tagline Polisi Bersama Masyarakat Telah Diterapkan Secara Serius

Baca Juga: Biar Bisa Bikin SIM, Ini Cara Ngecek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

SIM dan kartu BPJS Kesehatan

Photo :
  • Humas Polri

img_title 2 Tahun Prabowo-Gibran: 106,3 Juta Orang Ikut Cek Kesehatan Gratis, BPJS Dapat Tambahan Rp20 Triliun

Percobaan pengurusan SIM memakai BPJS yang berlangsung hingga 30 September itu, bakal dilakukan pada tujuh wilayah di Tanah Air. Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Maka itu, sebelum melakukan pengurusan SIM, ada baiknya dilakukan pengecekan agar proses lebih cepat dan mudah. Berdasarkan kolom komentar di akun Instagram VIVAcoid, banyak netizen memberikan kritik atas kebijakan ini.

"Rakyat itu di enakin..ini malah mempersulit," tulis @_shib.

"Selagi masih ada calo yg ,semua gak akan ribet," kata netizen di akun @a46.

"Kerja sama ga singkron tapi dipaksakan meres rakyat yg ga punya," tulis akun @su6357.

"Terlalu dipaksakan.. Makin membebai rakyat.. Tambah bikin ruwet... Bukanya mempermudah.. Malah mempersulir... Karepe piye..," komentar @dyk_81.

"Gimana ya? Bpjs telat 3 bulan, uang ngumpulin uang perpanjang sim masih bisa,, mau ngumpulin uang bayar bpjs, tiba2 ada keperluan mendadak di rumah,jebol lagi anggaran bpjs yg baru terkumpul, gimana ya," kata akun @murdeni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik. 

Seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut