Viral Mobil Dinas Pejabat Pakai Strobo Halangi Jalan Ambulans

Pengemudi mobil yang kepergok memakai lampu strobo dan sirine.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, VIVA – Beredar sebuah video viral di media sosial menunjukkan mobil dinas DPR RI berperilaku seenaknya di jalan raya.

Prabowo Bakal Ngantor IKN Tahun 2028, Puan: Kita Siap Saja

Dikutip VIVA dari laman Instagram @Memomedsos pada Jumat, 20 September 2024, mobil dinas DPR RI tersebut menggunakan lampu strobo di bagian belakang.

Tidak hanya itu, mobil dengan pelat DPR RI bernomor 181-01 tersebut juga menghalangi laju ambulans yang hendak lewat di jalan yang sama.

Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Dalam keterangan unggahan video disebutkan bahwa ambulans tersebut sedang menuju perjalanan menjemput pasien. Namun, mobil dinas DPR RI ini menghalangi jalannya.

DPR: Pembentukan UU Kelembagaan Presiden Sudah Mendesak

"Ambulance sedang dalam penjemputan pasien malah di bikin silau sama mobil plat dinas dpr_ri. Sory kalo dari crew mereka ada bahasa yang kurang enak didengar, mungkin mereka kaget di stroboin dari belakang terus replekx," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Belum diketahui secara pasti siapa pemilik dari mobil dinas berpelat DPR RI ini.

Adapun sebenarnya penggunaan pemakaian lampu strobo ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.

Di mana, kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Melihat video ini, para warganet pun menghujat aksi dari pemilik mobil DPR RI yang menggunakan strobo dan menghalangi laju ambulans tersebut.

"Di jalan arogan, giliran di demo ciut pada ngumpet," kata netizen.

"maafin aku ya allah kalau aku slalu doa jahat kalau orang bawa mobil dengan lampu begitu. aku sebagai pengguna motor bener-bener sakit mata kena lampu begitu. setiap kali kena lampu mobil yang begitu pasti aku menepi untuk menormalkan mataku daripada bahaya," jelas netizen.

"Asli bikin mata sakit, gak kebayang pengendara yg make kacamata apa rasanya," kata satu warganet.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya