Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Pelanggaran Apa yang Diincar?

Pengendara yang ditegur tilang dalam operasi patuh jaya 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA –  Polri bakal mulai menggelar Operasi Zebra 2024 per hari ini, Senin 14 Oktober 2024. Program yang akan digelar oleh Polisi hingga 27 Oktober ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. 

Guru di Subulussalam Aceh Diduga Cabuli 13 Muridnya

Selain itu, operasi ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE. Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual.

Khusunya, terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu. Namun, Polri menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

Momen Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' Ditangkap, Sempat Ngomong Begini

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama. Yang paling jadi incaran Polisi, salah satunya adalah pemotor tak memakai helm.

"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan," ungkap Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin.

Hadir Eksklusif, Motor Baru Honda NT1100 Hanya Boleh Dikendarai Polisi

Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar. ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dengan keberadaan ETLE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dijatuhi tilang tanpa harus ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.

Ancaman sanksi denda kalau kena tilang pada 3 pelanggaran yang jadi fokus Polisi:

1. Tak Pakai Helm
Denda untuk pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) adalah paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

2. Melawan Arus
Melawan arus melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Melebihi Batas Kecepatan
Denda tilang untuk pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal adalah Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya