Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 21 Oktober 2024

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Twitter

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 11 Desember 2024

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir VIVA dari laman Korlantas Polri, Senin 21 Oktober 2024, jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini untuk wilayah Jakarta berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 10 Desember 2024

Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Twitter
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 9 Desember 2024

Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Nah, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan ditambah hasil tes psikologi.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya