Diproduksi Terbatas, BPKB Elektronik Cuma Buat Kendaraan Baru

BPKB.
Sumber :
  • www.toyota.astra.co.id

Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi berencana untuk menerapkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berbentuk elektronik.

img_title STNK dan BPKB Hilang Tak Sengaja? Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Kasubdit BPKB Diregiddent, Kombes Pol Sumardji menyampaikan penerapan resmi dari adanya BPKB elektronik ini akan berlaku mulai dari awal tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti resminya akan berlaku pada awal 2025 ya, kalau sekarang ini masih dalam proses uji coba dan dalam tahap proses persiapan perangkat," ujarnya saat dihubungi VIVA baru-baru ini.

img_title Terpopuler: Sedan Mewah Kia, Koleksi Mobil Top Skor Piala Dunia, hingga Aturan Baru Urus BPKB

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mempersiapkan perangkat dari arsip digital, karena nantinya itu akan menunjang penerapan dari BPKB elektronik.

Ilustrasi BPKB

Photo :
  • VIVA/Yunisa Herawati

img_title Urus BPKB Kini Tak Lagi Sekadar Gesek Nomor Mesin, Ada Pemeriksaan Baru

Kemudian, Sumardji menegaskan bahwa BPKB elektronik yang akan meluncur nanti bakal diproduksi secara terbatas untuk awalan. Dan diperuntukkan hanya untuk kendaraan baru roda empat, roda enam.

"Sebagai awalan, kita produksi secara terbatas dulu.Setelah itu kita evaluasi penerapannya di kalangan masyarakat. Nanti ini juga hanya untuk kendaraan baru roda empat dan roda enam ya untuk awalan," jelasnya.

Ia menambahkan, "Jadi misal untuk pergantian ya belum bisa BPKB elektronik, ini hanya berlaku untuk kendaraan baru. Cuma untuk kedepannya akan bagaimana, ya kita evaluasi dulu. Inginnya sih akan diterapkan secara menyeluruh dan bisa menyentuh roda dua juga,"

Terkait biaya kepengurusan BPKB elektronik ini akan tetap sama dengan versi biasa, tidak ada perubahan.

"Biaya tidak ada perubahan, masih menggunakan tarif PNBP yang sama. Belum berubah sama sekali," tutur Sumardji.

Untuk diketahui, Besar PNBP untuk penerbitan BPKB konvensional sebesar Rp375 ribu buat mobil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Sumardji berharap BPKB elektronik ini bisa memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat.

"Biasanya kan orang kalau mau ngecek-ngecek data di BPKB itu kan paling harus ke kantor kepolisian, nah kalau BPKB elektronik ini nanti orang tinggal scan barcode aja di smartphone, bakal keluar data-data pemilik kendaraan beserta kendaraannya," tutupnya.

Ilustrasi STNK dan BPKB

Terpopuler: Cara Bikin STNK Digital, Isi Garasi Dirjen PAS, hingga Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang

Info cara membuat STNK digital di HP, isi garasi Dirjen PAS Mashudi, serta syarat yang harus disiapkan saat STNK dan BPKB hilang jadi berita terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut