Anggota DPR Kembali Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Usulan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku seumur hidup kembali hadir lagi dari anggota DPR. Kini, dikemukan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.

img_title Punya STNK dan BPKB, Mobil dan Motor Bisa Jadi Bodong karena Hal Ini

Hal tersebut disampaikan oleh politisi asal PAN tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Menurutnya, usulan tersebut dibuat agar tidak membebani masyarakat dan tak cuma menguntungkan beberapa pihak saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ucap Sudding, Rabu 4 Desember 2024.

img_title Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin Digagalkan, Anggota DPR: Jaringan di Baliknya Harus Diusut Tuntas!

"Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa nantinya pemegang SIM tidak boleh mengemudi lagi jika sudah melakukan pelanggaran. Selain itu, SIM juga bakal dicabut oleh pihak berwenang.

img_title Anggota DPR Nilai Arah Kebijakan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Baik, Ini Alasannya

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM," katanya.

Akan tetapi, usulan tersebut langsung ditanggapi oleh anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. Dia menyebutkan bahwa usulan itu sempat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa berlaku SIM, STNK dan pelat nomor tapi ditolak.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

"Sekali lagi Pak Sudding, saya hanya sampaikan saja, Putusan MK No. 42 memutuskan tetap katanya 5 tahun sekali. Pemohon pada saat itu agar SIM diberlakukan seumur hidup, tapi MK menilai membutuhkan proses evaluasi dalam penerbitannya karena menyangkut kondisi dan kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor," kata Hinca.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan Masa Berlaku SIM

Masa berlaku SIM di Indonesia saat ini ditetapkan selama lima tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya agar tetap sah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut