Daftar Mobil yang Bannya Dirusak Petugas saat Parkir di Monas, Kenapa?

Pengendara mobil membayar parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Viral di media sosial sejumlah mobil yang terparkir di wilayah Monumen Nasional, Jakarta Pusat tidak bisa jalan akibat ban kempis, sejumlah akun Instagram dan TikTok mengunggah kejadian tersebut.

img_title Geely EX2 Baru Dipakai 6 Hari, Mobil Listrik Ini Dikeluhkan Malah Tak Bisa Ngecas

Melalui tayangan yang beredar di jagat maya terlihat Toyota Calya, Nissan Grand Livina, Toyota Agya, Honda Jazz, dan beberapa mobil lain yang terparkir di kawasan Monas, ban belakangnya kempis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

img_title Jalan Menuju Balai Kota Ditutup karena Demo, Transjakarta Sesuaikan Layanan 6 Rute

Akibat ban dibuat kempes, beberapa pemilik mobil yang sudah mengetahui kejadian tersebut langsung menggantinya dengan ban serep, dan tidak ada petugas, atau orang yang mengatur parkir saat kejadian tersebut.

Terkait kejadian tersebut, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, mengatakan, ban mobil yang kempis karena mereka parkir liar, sehingga ditertibkan oleh petugas setempat.

img_title Titik-titik Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini dan Rute Alternatifnya

“Petugas Satpelhub Kecamatan Gambir melakukan penertiban terkait adanya parkir liar pada pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB (Sabtu 28 Desember 2024),” ujarnya kepada wartawan.

Dari penertiban tersebut ada puluhan mobil pribadi yang ditindak oleh petugas dengan mengkempeskan ban, lebih tepatnya berada di depan Monas atau Pintu IRTI yang berada di seberang Balai Kota DKI Jakarta.

“Hasilnya sebanyak 33 kendaraan roda empat dicabut pentil. Sanksi cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera,” katanya.

Agar tidak mengalami kejadian serupa, masyarakat dihimbau untuk parkir secara resmi, bukan diarahkan oleh oknum parkir liar. Menurutnya masih ada lahan parkir di IRTI Monas, dan Stasiun Gambir yang bisa dimanfaatkan.

Adapun tidak ada informasi terkait kondisi pada saat penindakan tersebut, hingga membuat warga pengguna mobil pribadi parkir sembarangan.

Seperti diketahui, parkir sembarangan di tempat umum sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ruang manfaat jalan yang dimaksud adalah area sepanjang jalan yang lebar, tinggi, dan kedalamannya dibatasi, ditetapkan oleh penyelenggara jalan bersangkutan berdasarkan pedoman menteri.

Selain itu aturan lain yang melarang trotoar, bahu jalan, atau area pejalan kaki untuk parkir kendaraan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut