SIM Langsung Dicabut Permanen Jika Terlibat Kasus Tabrak Lari

Mercedes-Benz E300 tabrak lari di Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin, kebijakan ini berpeluang Surat Izin Mengemudi atau SIM pengendara untuk dicabut. Terlebih jika terlibat dalam kasus tabrak lari, di mana bisa SIM bisa dicabut permanen.

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Tilang sistem poin ini akan diberlakukan pada tahun ini, dan pemilik SIM mendapatkan 12 poin dan akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelasnya.

img_title Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin..

“Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Photo :
  • Istimewa

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” tukas Kakorlantas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. 

Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Marka jalan Yellow Box Junction

Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Masih banyak pengendara yang langsung melaju begitu mendapat lampu hijau tanpa memperhatikan kondisi jalan di depannya. Padahal, jika kendaraan di depan masih mengantre.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut