Pajak Kendaraan Bemotor Resmi Turun

Ilustrasi STNK dan BPKB
Sumber :
  • Arianti Widya

Samarinda, VIVA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai bulan kemarin.

Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku Mulai Besok

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dikutip VIVA dari Instagram Bapenda Kaltim, Minggu 2 Februari 2025, penurunan tarif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kata Polda Jabar soal Gebrakan Baru Dedi Mulyadi yang Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Belum Ada Koordinasi?

Perbandingan Tarif 2024 dan 2025

Pada tahun 2024, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 15%, sementara BBNKB-II dan seterusnya berkisar antara 0,1% hingga 1%. Adapun tarif PKB ditetapkan sebesar 1,75%.

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jabar Tahun 2024 ke Bawah

Mulai 2025, tarif BBNKB akan turun menjadi 13,28%. Sementara itu, tarif BBNKB-II dan seterusnya ditetapkan 0%, yang berarti tidak dikenakan biaya. Tarif PKB juga mengalami penurunan menjadi 1,33%.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan baik serta tetap tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.

Dengan penurunan tarif pajak ini, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan tetap stabil melalui peningkatan partisipasi wajib pajak.

Masyarakat Kalimantan Timur dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat atau kanal resmi pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi  di Depok

Pemprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya

Pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025