Viral Fortuner Pelat Sipil Pakai Strobo Dikawal Polisi dan Hampir Mencelakai Pemotor

Fortuner pelat sipil dikawal hampir mencelakai pengguna motor
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Viral di media sosial Toyota Fortuner pelat nomor sipil menggunakan strobo dan dikawal polisi layiknya pejabat negara. Selain itu proses pengawalan mobil tersebut juga hampir mencelakai pengguna motor.

Viral Timnas Indonesia Dapat Fasilitas Bus Tak Layak di Australia, Auto Bikin Netizen Geram!

Melalui video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, terlihat polisi yang mengawal menggunakan motor Yamaha XJ900P menggunakan lajur kiri, atau contraflow karena lajur di kanan macet.

Melihat lokasinya diduga berada di Jalan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Biasanya kondisi tersebut terjadi karena ada penutupan jalan, di mana kendaraan roda empat atau lebih tidak boleh naik untuk sementara waktu.

Kehabisan Tisu, Perempuan Ini Lap Tangan Kotor ke Seragam Karyawan Restoran
Gebrakan Kasus Viral TNI dan Polri di Awal 2025

Namun pengguna kendaraan roda dua masih diperbolehkan lewat. Sehinga saat ada mobil yang datang dari atas menuju ke bawah akan berpapasan dengan pemotor yang ingin naik ke atas, karena kedua lajur digunakan.

Terlepas dari hal tersebut, proses pengawalan itu menarik perhatian warganet karena Fortuner dengan identitas Garut, Jawa Barat atau dengan pelat nomor Z 1374 LO itu hampir mencelakai pemotor dari arah berlawanan.

Karena rombongan mobil yang dikawal petugas kepolisian tersebut memakan jalan hingga tersisa jalan setapak untuk satu motor yang bisa menuju ke arah atas.

Namun saat berpapasan dengan Fortuner ada salah satu pemotor yang kagok hingga memaksanya berhenti, tapi sayangnya saat kakinya menginjak tanah permukannya lebih tinggi dan pemotor itu hampir jatuh dan penumpangnya sampai turun.

Melihat postingan tersebut sejumlah warganet meninggalkan komentar pedas. “Dia kita gaji kita yang minggir,” tulis komentar salah satu netizen.

“Inilah gambaran rakyat yang berkuasa dan tertindas,” tulis komentar lainnya.     

Seperti diketahui pemakaian strobo, dan sirine hanya untuk kendaraan yang memiliki hak utama bukan untuk kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Tapi tidak diketahui siap yang ada di dalam Fortuner dengan pengawalan polisi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya