Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku Mulai Besok
- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Jawa Barat, VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Awalnya, program ini dijadwalkan berlangsung pada 11 April hingga 6 Juni 2025, tetapi dimajukan agar masyarakat dapat menikmati momen Lebaran dengan tenang.
“Khusus untuk warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya, saya sampaikan bahwa kami mengampuni membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya," ujar Dedi dikutip VIVA melalui unggahan video di media sosial pribadinya @dedimulyadi71.
Ia menambahkan, "Untuk itu tadinya kami akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya tanggal 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, tetapi saya ingin semua warga Jabar ini tenang di Lebaran, jalan-jalan pakai motor, STNK atau pajaknya sudah dibayar lengkap. Jadi, kami geser tanggalnya, mulai berlaku pada Kamis, 20 maret 2025 hingga 6 Juni 2025."
Sang gubernur pun menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku satu kali. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pajak kendaraan mereka di kantor Samsat terdekat.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena setelah program ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diperbolehkan melintas di jalan kabupaten dan provinsi di Jawa Barat,” tegasnya.
