SPBU di Pekansari Bogor Disegel Akibat Kecurangan, Begini Modusnya
Bogor, VIVA – Sebuah SPBU di wilayah Pekansari, Kabupaten Bogor terbukti melakukan praktik kecurangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Akibatnya, dispenser di SPBU 34.167.12 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul disegel oleh pihak berwenang.
“Kami mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan ini. Kami juga berkomitmen untuk terus mengawasi alat ukur dan timbangan di seluruh SPBU,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya alat tambahan ilegal berupa komponen elektronik yang terpasang pada PCB dispenser BBM.
Alat ini berfungsi untuk mengurangi volume BBM yang disalurkan kepada konsumen, sehingga mereka menerima jumlah yang lebih sedikit dari yang seharusnya.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang nyata dan sangat merugikan masyarakat,” tutur Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin.
Nunung menambahkan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap praktik ilegal semacam ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada SPBU lain yang melakukan kecurangan serupa, cepat atau lambat kami pasti akan menemukannya dan menindak dengan tegas,” lanjutnya.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran.
Langkah ini merupakan upaya dari Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam mengawasi distribusi BBM, khususnya menjelang arus mudik Idul Fitri 2025.
“SPBU yang terbukti melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi, termasuk alih kelola oleh Pertamina Retail untuk memastikan pelayanan yang sesuai dengan standar operasional,” ungkapnya, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi, Rabu 19 Maret 2025.