Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Pemilik Surat Izin Mengemudi alias SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran tahun ini, tidak perlu khawatir harus membuat baru.

img_title Terpopuler: Cara Bersihkan Ruang Mesin Mobil, Kode Pabrik BYD Subang, SIM Mati Dapat Dispensasi

Kepolisian memberikan dispensasi khusus agar mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat yang baru. Kebijakan ini berlaku bagi SIM yang kedaluwarsa antara 29 Maret hingga 7 April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Senin 31 Maret 2025, dalam rangka libur nasional Idul Fitri 1446 H, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan ditutup sementara.

img_title Pemilik SIM Mati Dapat Dispensasi

Seluruh layanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, dan unit SIM keliling akan diliburkan pada 29 Maret hingga 7 April 2025.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Korlantas Polri

img_title Terpopuler: Batas Akhir Perpanjang SIM Mati, Spek Motor Veda Ega, Xmax vs Forza

Karena itu, pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode tersebut tidak bisa langsung melakukan perpanjangan. Namun, mereka mendapat kelonggaran dengan adanya masa dispensasi setelah layanan dibuka kembali.

Layanan SIM akan kembali beroperasi mulai 8 April 2025. Pemegang SIM yang kedaluwarsa selama masa libur dapat memperpanjang SIM mereka hingga 15 April 2025. Dalam periode ini, mereka tetap bisa melakukan perpanjangan seperti biasa tanpa harus membuat SIM baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penting untuk dicatat bahwa dispensasi ini hanya berlaku hingga 15 April 2025. Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tersebut, maka mereka wajib mengurus SIM baru. Itu berarti harus mengikuti prosedur dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Agar tidak mengalami kesulitan, pemilik SIM disarankan segera mengurus perpanjangan dalam masa dispensasi yang diberikan.

Ferrari 849 Testarossa

Terpopuler: Mobil Termahal di RI, Perpanjang SIM Tanpa Antre, hingga Harga BMW Bekas

Info mobil termahal di Indonesia tembus Rp35 miliar, perpanjang SIM kini bisa tanpa antre, dan harga motor BMW bekas mulai Rp85 jutaan jadi terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut