Penerapan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Berlaku hingga 6 April
- VIVA/Muhammad AR
Bogor, VIVA – Bagi masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan Puncak saat libur Lebaran, perlu memperhatikan penerapan sistem ganjil genap yang kembali diberlakukan oleh Polres Bogor.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak dan telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.tmc, dikutip VIVA pada Rabu, 2 April 2025.
Dalam unggahan disebutkan bahwa sistem ganjil genap akan berlaku mulai Senin, 31 Maret 2025 hingga Minggu, 6 April 2025, guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode libur Idul Fitri 1446 H.
"Pelaksanaan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak selama libur lebaran atau hari Raya Idul Fitri 1446 H pada Senin, 31 Maret 2025 s.d. 6 April 2025," tulis keterangan unggahan.
Adapun, kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021, yang mengatur pembatasan kendaraan setiap hari, khususnya pada akhir pekan, yakni mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Kemudian, penerapan ganjil genap akan menyesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di lapangan.
Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan kendaraan akan berlaku di jalur dari Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak, hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur di Kabupaten Cianjur, serta arah sebaliknya.
Mekanisme ganjil genap tetap sama seperti sebelumnya, di mana kendaraan yang ingin melintas harus menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal kalender.
Dengan demikian, kendaraan berpelat ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berpelat genap dapat melintas pada tanggal genap.
Masyarakat yang berencana bepergian ke kawasan Puncak diimbau untuk memperhatikan aturan ini guna menghindari kendala perjalanan dan mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur Lebaran.