Batas Waktu Bayar Tilang E-TLE Ternyata Selama Ini

Kamera tilang ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) kini diterapkan secara luas, termasuk saat arus mudik dan balik Lebaran.

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Tanpa kehadiran polisi di lapangan, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran yang dikirim ke alamat terdaftar, lengkap dengan informasi jenis pelanggaran dan proses selanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tilang E-TLE memiliki batas waktu maksimal penyelesaian, termasuk dalam hal pembayaran denda.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kejaksaan RI, dikutip VIVA Otomotif Jumat 4 April 2025, setiap pelanggaran yang terekam dan diproses melalui E-TLE harus diselesaikan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak pelanggaran terjadi.

Jika dalam rentang waktu tersebut pelanggar belum melakukan penyelesaian atau pembayaran denda tilang, maka perkara bisa memasuki tahapan hukum lanjutan atau dianggap tidak diselesaikan, tergantung kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing.

img_title Terpopuler: SUV Mazda Bisa Menyalip Sendiri, Pelat Cantik Terancam Diblokir, hingga Aturan Lajur Cepat

Sistem ini dirancang untuk memberi waktu yang cukup bagi pelanggar menyelesaikan proses administrasi, termasuk mengikuti putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Kejaksaan mengingatkan agar masyarakat tidak menunda terlalu lama, sebab sistem peradilan tetap berjalan dan pengabaian dapat berdampak hukum di kemudian hari.

Pelanggar diharapkan tidak mengabaikan surat tilang yang datang, selesaikan segera dalam kurun waktu dua tahun agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Marka jalan Yellow Box Junction

Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Masih banyak pengendara yang langsung melaju begitu mendapat lampu hijau tanpa memperhatikan kondisi jalan di depannya. Padahal, jika kendaraan di depan masih mengantre.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut