Ini Batas Maksimal Perpanjangan SIM Mati tanpa Bikin Baru

Pelayanan SIM Keliling di Satpas SIM Daan Mogot
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas berkendara. SIM memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

img_title Terpopuler: Batas Akhir Perpanjang SIM Mati, Spek Motor Veda Ega, Xmax vs Forza

Jika SIM dibiarkan mati melewati batas waktu yang ditentukan, pemilik harus mengikuti proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengumumkan jadwal pelayanan SIM selama libur Lebaran 1446 H. Layanan SIM akan mengalami penutupan sementara mulai 29 Maret hingga 7 April 2025.

img_title Ini Tanggal Terakhir Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Sabtu 5 April 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 29 Maret hingga 7 April 2025, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan mulai 8 hingga 15 April 2025.

Pelayanan SIM Keliling

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

img_title Terpopuler: MPV Mudik Diisi 12 Orang, SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ban Truk BBM Copot

Jika melewati tanggal tersebut, pemilik SIM yang sudah mati harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal.

Mekanisme perpanjangan SIM tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Oleh karena itu, disarankan agar pemegang SIM yang masa berlakunya habis segera melakukan perpanjangan dalam tenggat waktu yang diberikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain SIM, layanan BPKB dan Samsat juga mengalami penutupan sementara. Pelayanan BPKB akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan kembali beroperasi pada 8 April 2025. Hal yang sama berlaku untuk layanan STNK di Samsat yang juga ditutup dalam periode tersebut.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan batas waktu perpanjangan SIM agar tidak perlu mengulang proses pembuatan baru

Ferrari 849 Testarossa

Terpopuler: Mobil Termahal di RI, Perpanjang SIM Tanpa Antre, hingga Harga BMW Bekas

Info mobil termahal di Indonesia tembus Rp35 miliar, perpanjang SIM kini bisa tanpa antre, dan harga motor BMW bekas mulai Rp85 jutaan jadi terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut