Pemprov Jabar Bebaskan Pajak Kendaraan yang Mutasi dari Luar Daerah per Hari Ini

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA –  Pemprov Jawa Barat membebaskan pajak kendaraan bagi yang bersedia mutasi dari luar daerah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

img_title Sorot Masalah Transportasi dan Lingkungan di Jabar, KDM Ajak Insinyur Indonesia Cari Solusi Bersama

Jabar sendiri sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, dan kini memberikan keringanan bagi yang bakal mutasi ke Jabar. Program tersebut bakal mulai digelar per hari ini, Rabu 9 April 2025 hingga 30 Juni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini ada kabar gembira bagi warga Jabar, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jabar, mobil-mobilnya beroperasi di Jabar tapi nomornya masih luar Jabar, baik perorangan maupun perusahaan pemerintah, perusahaan swasta, saya minta mulai hari ini, tanggal 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025 segera untuk mutasi," ujar Dedi dikutip dari akun Instagram miliknya, Rabu 9 April 2025.

img_title West Java Expo 2026 Catat Transaksi Rp 477,3 Miliar, Produk Jabar Tembus Pasar Global

"Dan di mutasi ini dibebaskan pajaknya yang tahun 2025. Jadi luar daerah Provinsi Jawa Barat masuk ke Jawa Barat kemudian pajaknya dibebaskan," lanjutnya.

Namun perlu dicatat, bahwa biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap harus dibayarkan. Sebab, Dedi mengungkapkan bahwa PNBP itu bukan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

img_title Personel Gabungan Padamkan Sebagian Titik Api di Gunung Ciremai, KDM Turun Langsung ke Lokasi

Ilustrasi STNK baru

Photo :
  • Arianti Widya

"Tetapi yang kita bebaskan adalah pajak kendaraan bermotornya dan biaya balik nama kendaraan. Itu yang kita bebaskan," ujar Dedi.

"Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa, jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Pemprov Jabar juga memperpanjang program pemutihan pajak. Berdasarkan keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang diterbitkan pada Selasa 25 Maret 2025, bahwa program itu diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Gedung Sate, Kota Bandung (Foto ilustrasi).

Jabar Masih Cetak Realisasi Investasi Tertinggi Nasional, Tembus Rp91 Triliun di Triwulan III 2026

Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Jawa Barat pada triwulan III 2026 mencapai Rp54,3 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp36,7 triliun.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut