Banyak Kendaraan yang Jadi Korban Kesalahan Tilang ETLE, Begini Cara Sanggahnya

Kamera tilang ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA –  Tak sedikit kendaraan yang menjadi korban kesalahan tilang electronic traffic-law enforcement atau ETLE, mulai dari ambulans hingga bus transjakarta. Jika anda menjadi "korban" bisa melakukan sanggahan agar tilang tersebut digugurkan.

Begini Dalih Polisi soal Pengendara Ngaku Ditilang ETLE 61 Kali Hingga Dendanya Rp15 Juta

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial terkait peristiwa sopir ambulans yang mengaku terkejut karena nomor polisi mobilnya diblokir. Setelah diselidiki ternyata karena mobil ambulans tersebut kena tilang elektronik saat menerobos lampu merah.  

Tangkapan rekaman layar CCTV saat mobil ambulans diduga menerobos lampu merah

Photo :
  • ANTARA/HO
Baru Juga Keluar, Mobil Ini Langsung Kena Ciduk Polisi

Lalu ada bus transjakarta yang juga kena tilang karena dinilai salah memasuki jalur busway. Terbaru, motor yang sedang dipindahkan oleh tukang parkir juga kena tilang karena tak memakai helm.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa ETLE tidak dapat membedakan kendaraan yang melanggar dalam keadaan darurat atau tidak. 

Terpopuler: Komen Marquez soal Ducati, Curhat Ojol Antar Pizza Rp700 Ribu

"Kamera ETLE tidak bisa membedakan apakah kendaraan yang melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma dan sensor, bukan penilaian manusia langsung,” kata Ojo, dalam keterangannya, pada Jumat 11 April 2025.

otor yang Lagi Digeser Tukang Parkir Kena Tilang ETLE

Photo :
  • Instagram @medsos_rame

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa pihak yang merasa tak melakukan pelanggaran lalu lintas bisa memberikan sanggahan. Sekaligus bukti bahwa tak melakukan pelanggaran.

“Kami menjamin proses ini transparan dan profesional. Selama bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan dan tidak akan dikenakan sanksi apapun,” ucap Ojo.

Begini cara melakukan sanggahan tilang ETLE:

  • Masuk ke laman ETLE PMJ
  • Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”
  • Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video saat bertugas
  • Kemudian kunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya