Cara Mengurus STNK Hilang dan Estimasi Biayanya

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi pengalaman yang merepotkan bagi pemilik kendaraan. Namun, proses pengurusannya kini relatif mudah asal mengikuti prosedur yang benar.

img_title Bukan Cuma Perjalanan Jauh, Ini Penyebab Pinggang Pegal saat Nyetir

Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus STNK hilang beserta estimasi biayanya, dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Polri, Kamis 17 April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat ini menjadi syarat utama dalam pengajuan penggantian STNK yang hilang.

img_title Terpopuler: Cara Bikin STNK Digital, Isi Garasi Dirjen PAS, hingga Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang

Setelah itu, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan aslinya sesuai nama di STNK, BPKB asli atau salinan yang dilegalisir jika kendaraan kredit, dan surat keterangan dari polisi. Jika STNK atas nama perusahaan, diperlukan juga surat kuasa dan dokumen pendukung lain.

Selanjutnya, datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Di sana, pemohon harus melakukan cek fisik kendaraan, yaitu penggesekan nomor rangka dan mesin. Setelah cek fisik selesai, petugas akan memberikan hasil gesek fisik untuk dilampirkan dalam berkas pengajuan.

img_title Cara Bikin STNK Digital di HP, Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa STNK Fisik

Kemudian, masuk ke loket pengurusan STNK hilang. Serahkan semua dokumen yang telah dikumpulkan dan isi formulir permohonan. Setelah diverifikasi, pemohon akan diarahkan untuk membayar biaya administrasi.

Adapun estimasi biaya pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Penerbitan STNK baru untuk roda dua: Rp100.000
2. Penerbitan STNK baru untuk roda empat: Rp200.000
3. Biaya cek fisik kendaraan: sekitar Rp30.000

Setelah proses selesai dan pembayaran dilakukan, STNK baru dapat dicetak dan diberikan kepada pemohon.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berkunjung ke Mall Pelayanan Publik

Ternyata Ini Penyebab Pembuatan SIM Masih Butuh Waktu Lama

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung singgung proses pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang lama karena dalam proses pencetakannya masih dikerjakan di luar.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut