Korlantas Polri Siapkan Aturan Khusus Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine

Rotator dan sirine mobil
Sumber :
  • istockphoto

Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan regulasi baru terkait penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirine pada kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap penggunaan kedua alat tersebut yang kerap dianggap mengganggu karena tidak sesuai aturan.

Hari Bhayangkara ke-79, Jimly Asshiddiqie Yakin Polri Dapat Bekerja Efektif dan Terpercaya

Brigjen Pol Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, memimpin pembukaan acara pembentukan kelompok kerja (pokja) penyusunan Peraturan Polisi (Perpol) di Jakarta, belum lama ini.

Dalam arahannya, Brigjen Faizal menyoroti aduan masyarakat terkait penggunaan lampu rotator dan sirine yang tidak sesuai fungsi.

Polri Tambah SPPG Jelang Hari Bhayangkara, DPR: Bentuk Keseriusan Dukung MBG

“Kami menyusun aturan ini untuk memperbaiki tata cara penggunaan rotator dan sirine, tidak hanya untuk kendaraan polisi, tetapi juga kendaraan lain. Ini perlu diperhatikan dengan serius,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari KorlantasPolri, Sabtu 17 Mei 2025.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang memastikan penggunaan alat ini tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengguna jalan, termasuk penumpang dan petugas.

Budi Gunawan Perintahkan Polri Usut Tuntas Ancaman Teror Bom di Saudi Airlines

Salah satu inovasi yang dibahas adalah penggunaan sirine dengan frekuensi rendah yang menghasilkan getaran, sehingga tetap terdeteksi pada kendaraan kedap suara tanpa mengurangi kenyamanan.

Brigjen Faizal menegaskan bahwa penertiban penggunaan lampu isyarat dan sirine bukan hal baru. Namun, ia mendorong pendekatan yang lebih tegas, yakni penindakan bagi pelaku pelanggaran.

“Undang-undang sudah jelas. Jika pelanggaran masih terjadi, kita tidak hanya menegur, tetapi harus memberikan sanksi agar menjadi pembelajaran,” tegasnya.

Ia juga berharap aturan baru ini dapat mendorong etika berkendara yang lebih baik, sehingga lampu rotator dan sirinetidak lagi menjadi sumber keresahan, melainkan petunjuk yang membantu kelancaran lalu lintas.

Kelompok kerja ini diharapkan terus berlanjut untuk menyempurnakan regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek kesehatan, seperti dampak sirine terhadap pendengaran petugas dan pengguna jalan. Dengan aturan yang lebih jelas dan penegakan hukum yang konsisten, Korlantas Polri optimistis dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya