Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi
- VIVA.co.id/Yasin Fadilah
Jakarta, VIVA - Warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor kini mendapat angin segar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan dan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan relaksasi pajak daerah yang rutin diberikan oleh Pemprov DKI untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meringankan beban finansial warga yang terlambat membayar pajak.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Artinya, seluruh bunga atau denda yang timbul karena keterlambatan membayar pajak atau mendaftarkan kendaraan akan otomatis dihapuskan selama periode tersebut.
Program penghapusan sanksi ini dirilis dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Pemerintah daerah ingin menjadikan momentum ini sebagai bentuk apresiasi bagi warga, sekaligus menunjukkan komitmen menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berdampak positif bagi kualitas hidup warga.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini karena penghapusan sanksi hanya diberikan sekali,” ujarnya seperti dikutp dari laman Bapenda Jakarta, Sabtu 14 Juni 2025.
Dengan adanya program ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda, sekaligus berkontribusi pada pembangunan kota lewat kepatuhan pajak.
"Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah,” tutur dia.