Denda yang Dibayar Patwal Dishub Setelah Ditilang Karena Boncengin Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi naik motor Pengawal
Sumber :
  • Tiktok @padlansaputra2

VIVA – Motor Patwal Dishub (Dinas Perhubungan) yang memboncengi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kena tilang, lantaran KDM singkatan orang nomor satu di Jabar itu melanggar aturan karena tidak mengenakan helm.

Wakil Wali Kota Serang Bonceng 2 Anak Tanpa Helm, Ditilang Polisi

Seperti diketahui Dedi Mulyadi saat itu ingin menghadiri peresmian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun karena tidak mengenakan helm, videonya viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet.

“Pak Dedi Muyadi KDM kejebak macet di Jalan Baru Sentul menuju Hambalang, keluar dari mobil naik motor patwal semangat pak,” tulis status unggahan video Tiktok @padlansaputra2

Catat! Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Patuh 2025

Momen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi naik motor pengawal

Photo :
  • Tiktok @padlansaputra2

Dedi Mulyadi dalam tayangan itu terlihat buru-buru untuk menghindari jalanan yang macet. Sehingga orang nomor satu di Jabar tersebut turun dari mobil mewahnya, yaitu Lexus LM berwarna putih.

Setelah turun dari mobil MPV premium tersebut, Dedi Mulyadi menumpangi motor Patwal Dishub (Dinas Perhubungan) Jabar. Jika melihat desainnya, moge touring dengan tiga boks di belakangnga itu diduga Kawasaki Versys 650.

Atas kejadian tersebut moge Patwal Dishub Kabupaten Bogor yang memboncengi Dedi Mulyadi kena tilan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Seperti disampaikan Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama.

Hari Ini Operasi Patuh 2025 Resmi Dimulai, Siap-Siap Kena Tilang Kalau Melanggar!

“Ya, ena ETLE-nya setelah kami cari. Kan viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub langsung ditilang,” ujar AKP Pol Rizky kepada wartawan, dikutip, Senin 16 Juni 2025.

Helm menjadi perangkat wajib berkendara sepeda motor, karena diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu berapa denda yang perlu dibayar?

Denda tilang pengguna motor yang tidak menggunakan helm dijelaskan dalam Pasal 291 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan bahwa pengemudi atau penumpang yang tidak pakai helm sesuai standara nasional Indonesia (SNI) akan dipidana kurungan paling lambar satu bulan penjara, atau denda maksimal Rp250 ribu.

Untuk membayar tilang online tersebut jika yang bersangkutan tidak mendapatkan nomor virtual accpunt BRIVA e-Tilang dari polisi, maka langkah pertama yang perlu dilakukann mengunjungi website etilang.go.id atau tilang.kejaksaan.go.id.

Jika sudah mendapatkan nomor virtual account Bank BRI tersebut maka pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran melalui mobile bangking, teller bank, atau berbagai platform marketplace.

Sebelumnya Dedi Mulyadi sudah mengakui kesalahannya tidak menggunakan helm, alhasil dia meminta untuk ditilang melalui status Instagram pribadinya.

“Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin,” tulis status unggahan postingan Instagramnya.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dia diundang Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri acara di Sentul. Namun, rombongannya terjebak macet yang membuat mobilnya tak bisa bergerak. Ia beranggapan harus tiba lebih dahulu hingga berinisiatif menumpangi motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya