Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jawa Barat, VIVA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.

img_title Dedi Mulyadi Tawarkan Upah Rp250 Ribu per Hari bagi Warga yang Bantu Padamkan Api di Gunung Ciremai

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga Jabar yang belum sempat memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. 

img_title KDM Ungkap Alasan Absen di Acara Presiden, Sudah Lapor Seskab Teddy Meski Sempat Dicari-cari Prabowo

Namun, pemerintah daerah memutuskan memberi waktu tambahan agar lebih banyak warga bisa memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut.

"Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ucapnya melalui unggahan di laman Instagram resminya, @dedimulyadi71 dikutip VIVA.

img_title Jabar Raih Peringkat Pertama di Indonesia Muslim Travel Index 2026

Tidak hanya soal perpanjangan waktu, Dedi juga menyampaikan adanya kebijakan baru yang dinilai akan semakin meringankan beban masyarakat.

Perubahan tersebut menyangkut komponen pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau iuran Jasa Raharja.

"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," jelasnya.

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak lagi diwajibkan membayar SWDKLLJ untuk seluruh tahun keterlambatan.

Mereka cukup menunaikan kewajiban untuk dua tahun terakhir saja.

Dedi Mulyadi kembali mengingatkan warga Jawa Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas bagi pemilik kendaraan yang tetap tidak patuh.

"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tutup Gubernur Jawa Barat. 

Personel gabungan yang dikerahkan Pemprov Jabar berhasil memadamkan sebagian titik api di di Gunung Ciremai.

Personel Gabungan Padamkan Sebagian Titik Api di Gunung Ciremai, KDM Turun Langsung ke Lokasi

Kebakaran Taman Nasional Gunung Ciremai ditangani 100 personel gabungan. KDM menyiapkan water bombing, sementara petugas mengantisipasi api meluas akibat angin kencang.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut