Korlantas Soroti 'Kendaraan Preman' dan Rasa Punya Privilese di Jalan

Rotator dan sirine mobil
Sumber :
  • istockphoto

Jakarta, VIVA- Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri kembali menyoroti fenomena penyalahgunaan sirene dan rotator di jalan raya. Bukan hanya mengganggu pengguna jalan lain, perilaku ini dinilai mencerminkan hilangnya empati dan rasa saling menghormati di ruang publik.

img_title Jalan Buntu di Turunan Curam Ini Bukan Pajangan, Ada Fungsinya!

Brigjen Pol Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025 pihaknya telah menindak lebih dari dua ribu pelanggaran terkait penggunaan rotator dan sirene ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Catatan kami dari 2021–2025, kita sudah menindak kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan,” ujarnya seperti dikutip VIVA Otomotif, Sabtu 4 Oktober 2025.

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Menurutnya, dasar hukum penggunaan sirene dan rotator sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga merupakan kelanjutan dari aturan sebelumnya dalam UU Nomor 14 Tahun 1992. Sanksinya, kata Faizal, berupa tilang dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu, serta kewajiban mencopot perangkat tersebut dari kendaraan.

Lebih lanjut, Faizal menyebutkan pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum. Ada juga oknum pejabat atau pengendara yang merasa memiliki privilese di jalanan.

img_title Cuma Butuh 3 Menit, Pengemudi Bisa Tahu Siap Nyetir atau Tidak

“Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita saling menghargai,” tuturnya.

Untuk menekan penyalahgunaan, Korlantas telah mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri agar memperketat pengawasan terhadap kendaraan dinas. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa sirene dan rotator hanya digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk kendaraan dinas kepolisian, ambulans, atau pemadam kebakaran.

Faizal mengingatkan, penggunaan sirene dan strobo di kendaraan pribadi tanpa izin jelas melanggar hukum.

“Kalau kendaraan dinas seperti yang saya pakai menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah karena untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah, banyak kendaraan ‘preman’, pelatnya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirene,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menutup pernyataannya, Brigjen Faizal menegaskan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga etika di jalan raya.

“Rotator bukan simbol kuasa atau gaya-gayaan. Kalau semua ingin merasa penting di jalan, lalu siapa yang mau tertib? Jalan itu milik bersama, bukan tempat untuk pamer,” papar dia.

GWM Tank 300 HEV

Ada GWM Tank 300 dan Geely Radar di Daftar Mobil Patroli Korlantas Polri

Korlantas Polri menyiapkan Geely Radar, GWM King, dan GWM Tank 300 untuk mobil patroli. Ketiga kendaraan ini mengusung teknologi listrik dan hybrid untuk tugas kepolisian

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut