Cara Mengurus BPKB Hilang dan Estimasi Biayanya

Ilustrasi BPKB
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Jika BPKB hilang, rusak, atau dicuri, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantiannya agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari.

img_title Mendag Budi Nilai Harga Telur Rp 26 Ribu per Kg Masih di Bawah HAP, Idealnya Rp 30 Ribu

Tanpa BPKB, kendaraan tidak bisa dijual atau dialihkan kepemilikannya. Selain itu, dokumen yang hilang berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, proses pengurusan BPKB hilang harus dilakukan secepatnya dengan mengikuti prosedur resmi dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melapor ke kantor kepolisian terdekat (Polsek atau Polres). Pemilik kendaraan wajib membawa KTP dan STNK asli untuk membuat surat keterangan kehilangan. Jika kendaraan masih dalam pembiayaan, surat keterangan dari pihak leasing juga dibutuhkan sebelum membuat laporan.

img_title Purbaya Minta Standardisasi Kargo Udara Segera Rampung Pangkas Biaya Logistik

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pemilik kendaraan wajib memasang pengumuman kehilangan di media massa. Pengumuman ini cukup dilakukan sekali dan umumnya ditunggu selama 14 hari untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim dokumen tersebut.

Ilustrasi STNK dan BPKB

Photo :
  • Arianti Widya

img_title Perluas Akses Listrik ke Desa, Bahlil Pede Proyek PLTS 100 GWp Rampung 3 tahun

Langkah berikutnya adalah membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik. Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan. Hasil pengecekan ini nantinya menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses penerbitan BPKB baru.

Setelah proses di Samsat selesai, pemilik kendaraan perlu datang ke Polda setempat untuk mengajukan penerbitan BPKB pengganti. Semua berkas seperti KTP, STNK, surat kehilangan, bukti iklan di koran, hasil cek fisik, dan surat pernyataan hilang bermaterai harus diserahkan di loket pendaftaran.

Petugas akan memverifikasi seluruh dokumen dan mengarahkan pemohon untuk melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses penerbitan BPKB baru biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.

Syarat utama yang perlu disiapkan antara lain KTP asli dan fotokopi, STNK asli, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, hasil cek fisik kendaraan, bukti iklan kehilangan, serta surat pernyataan bermaterai. Jika kendaraan atas nama perusahaan, perlu ditambahkan NPWP, akta pendirian, surat domisili, dan surat kuasa bermaterai dari pimpinan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya pengurusan BPKB hilang telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016, yaitu Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Selain itu, ada biaya tambahan seperti materai, fotokopi, iklan koran, dan cek fisik yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000.

Secara keseluruhan, estimasi total biaya pengurusan BPKB hilang untuk kendaraan roda dua atau tiga berkisar Rp350.000–Rp450.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih diperkirakan mencapai Rp500.000–Rp650.000, dengan waktu penyelesaian sekitar dua hingga empat minggu tergantung kelengkapan berkas dan antrean di kepolisian.

Ilustrasi Bandara

Batas Fuel Surcharge Angkutan Udara Naik Jadi 40 Persen, Kemenhub Ungkap Pertimbangannya

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengungkapkan, pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan besaran biaya tambahan.

img_title
VIVA.co.id
2 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut