Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Instagram @simonlineid

Jakarta, VIVA – Kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terus dihadirkan oleh kepolisian. Melalui layanan mobil SIM Keliling, warga tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas), karena proses perpanjangan dapat dilakukan di sejumlah titik strategis yang telah disiapkan.

img_title Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 20 September 2026

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu, 26 Oktober 2025, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini hanya tersedia di dua lokasi. Masyarakat Jakarta Timur dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang berada di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, warga yang berdomisili di kawasan Jakarta Barat dapat melakukan perpanjangan SIM di mobil layanan yang beroperasi di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Kedua lokasi tersebut melayani perpanjangan mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

img_title Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Untuk masyarakat Tangerang Selatan, mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C sebelum kedaluwarsa.

Perlu diingat, layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, bukan pembuatan baru. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik diwajibkan membuat SIM baru melalui Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

img_title Jadwal SIM Keliling Jumat 18 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Syarat yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, dan surat keterangan sehat dari dokter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sebagai tambahan informasi, pada hari kerja biasanya terdapat lima unit mobil SIM Keliling yang disiagakan oleh Polda Metro Jaya. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah, seperti Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat, untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan tanpa antre panjang di Satpas.

VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Senin 21 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Senin, 21 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut