Jadwal SIM Keliling Minggu, 23 November 2025: Hanya di Dua Lokasi Jakarta dan Tangerang Selatan

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Polri

Jakarta, VIVA – Semakin banyak pengendara yang memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

img_title Jadwal SIM Keliling Minggu 6 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor dan Bandung

Program ini menjadi solusi praktis dari kepolisian agar masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan cepat, mudah, dan di lokasi yang lebih dekat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu, 23 November 2025, layanan mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini hanya tersedia di dua titik lokasi.

img_title Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling Sabtu 5 September 2026

Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil pelayanan beroperasi di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Sementara itu, bagi warga Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Kedua titik layanan tersebut melayani masyarakat mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selain di Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga hadir untuk masyarakat Tangerang Selatan. Unit mobil disiagakan di Giant Bintaro Sektor 7, yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang SIM A maupun SIM C dengan jam operasional yang sama, yakni 08.00–12.00 WIB.

img_title Jadwal SIM Keliling Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Perlu dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sebagai tambahan informasi, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan lima unit mobil SIM Kelilingyang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Senin 7 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Senin, 7 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang habis.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut