Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 4 Desember 2025

Ilustrasi mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Twitter

Jakarta, VIVA – Warga yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) akan segera habis kini tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satpas. Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui layanan mobil SIM Keliling yang disediakan kepolisian.

img_title Jangan Telat, Ini Jadwal SIM Keliling 16 September 2026

Pada Kamis, 4 Desember 2025, Polda Metro Jaya kembali menurunkan lima unit mobil SIM Keliling untuk melayani masyarakat di berbagai titik Jakarta. Kehadiran layanan ini memberi kemudahan bagi pemilik SIM yang ingin memperbarui masa berlakunya dengan cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, dilihat VIVA Otomotif, lokasi pertama yang dapat dikunjungi adalah LTC Glodok untuk warga Jakarta Utara. Sementara itu, masyarakat Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

img_title Jadwal SIM Keliling Selasa 15 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Untuk wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Grand Cakung. Pelayanan yang sama juga hadir di Jakarta Barat melalui gerai keliling di Citraland Mall.

Warga yang tinggal di Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata. Setiap titik layanan di Ibu Kota dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

img_title Jadwal SIM Keliling Senin 14 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Layanan juga disiagakan untuk masyarakat di luar Jakarta melalui kerja sama kepolisian daerah. Di Bekasi, masyarakat bisa mendatangi Bekasi Cyber Park pada pukul 08.00–10.00 WIB.

Bagi warga Bogor, lokasi perpanjangan SIM Keliling berada di Mall Boxies Tajur. Unit ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Di Bandung, terdapat dua titik layanan yakni King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Keduanya mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Pelayanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah melewati tenggat, maka pemohon wajib membuat SIM baru melalui Satpas dan mengikuti ujian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persyaratan yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi dan SIM asli. Pemohon juga wajib menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Tarifnya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut