SIM Mau Habis? Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • NTMC Polri

Jakarta, VIVA – Semakin banyak pengendara yang memilih memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis agar proses administrasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

img_title Catat Titiknya, SIM Keliling Rabu 23 September 2026 Buka di 4 Kota

Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri, dikutip VIVA Otomotif Minggu, 7 Desember 2025, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta hari ini hanya tersedia di dua titik. Hal ini memudahkan masyarakat yang berada di kawasan tertentu untuk tetap mendapatkan akses pelayanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk warga Jakarta Timur, mobil pelayanan disiagakan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

img_title Jadwal SIM Keliling Selasa 22 September 2026, Cek Lokasi Lengkapnya

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil layanan di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Warga diimbau datang lebih awal karena kapasitas antrean pelayanan terbatas setiap harinya.

Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM Keliling juga tersedia di Tangerang Selatan. Unit mobil ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yakni 08.00–12.00 WIB.

img_title Jadwal SIM Keliling Senin 21 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah kedaluwarsa, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses perpanjangan dapat berjalan lebih cepat tanpa kendala.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan administrasi atau tes kesehatan sesuai kebijakan masing-masing lokasi.

Sebagai informasi, pada hari kerja Polda Metro Jaya biasanya mengoperasikan lima unit mobil SIM Keliling di wilayah Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, dan Pusat. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi untuk memperbarui masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Mobil SIM Keliling.

Jadwal SIM Keliling Kamis 24 September 2026, Cek Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis, 24 September 2026 untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

img_title
VIVA.co.id
24 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut