SIM Keliling Tersedia di Lima Wilayah Jakarta, Catat Lokasinya

Mobil SIM Keliling.
Sumber :
  • TMC Polresta Bandung

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih menjadi pilihan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Melalui layanan ini, proses perpanjangan dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

img_title Jadwal SIM Keliling Kamis 29 Oktober 2026 di Empat Wilayah

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiagakan lima unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Penempatan unit layanan ini bertujuan untuk membantu memperlancar proses administrasi perpanjangan SIM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, layanan SIM Keliling di Jakarta Utara tersedia di LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjangan SIM.

img_title Jadwal SIM Keliling Rabu 28 Oktober 2026 di Jakarta dan Sekitarnya

Untuk masyarakat Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Mall Grand Cakung. Adapun warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang disediakan di Citraland Mall.

Sementara itu, layanan SIM Keliling di Jakarta Selatan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh titik layanan di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan kuota pelayanan harian yang terbatas.

img_title Jadwal SIM Keliling Selasa 27 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di wilayah penyangga. Di Bekasi, masyarakat dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, warga Bogor dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Boxies Tajur dengan jam pelayanan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Untuk masyarakat Bandung, dua titik layanan disiapkan di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal yang mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga selesai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Mobil SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Jumat 30 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Jadwal SIM Keliling pada Jumat 30 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Cek lokasi pelayanan, syarat perpanjangan, serta biaya SIM A dan C.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut