SIM Keliling Minggu 5 April 2026, Cek Titik Layanan yang Masih Buka

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Polri

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Minggu, 5 April 2026 tetap tersedia meskipun jumlah titik pelayanan tidak sebanyak hari kerja. Fasilitas ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi di akhir pekan.

img_title Jadwal SIM Keliling Sabtu, 24 Oktober 2026

Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi secara terbatas di beberapa lokasi. Warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan pelayanan di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.

img_title SIM Keliling 23 Oktober 2026, Ini Daftar Lokasi Pelayanannya

Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di Tangerang Selatan. Mobil pelayanan ditempatkan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu umumnya tidak sebanyak hari kerja. Masyarakat disarankan memanfaatkan layanan pada hari kerja jika membutuhkan lebih banyak pilihan lokasi.

img_title Jadwal SIM Keliling Kamis 22 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Selain unit mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan layanan yang tetap hadir di akhir pekan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM secara lebih fleksibel sesuai waktu luang mereka.

Mobil SIM Keliling.

SIM Keliling Minggu 25 Oktober 2026, Ini Daftar Lokasi Pelayanannya

Jadwal SIM Keliling Minggu 25 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor dan Bandung. Cek lokasi pelayanan, syarat perpanjangan, serta biaya SIM A dan C sebelum berangkat.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut