Banten Siap Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

SPKLU PLN.
Sumber :
  • Dokumentasi PLN.

Serang, VIVA – Arah kebijakan insentif kendaraan listrik di daerah mulai menunjukkan dinamika baru setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menempatkan kendaraan listrik sebagai objek pajak daerah, namun tetap membuka ruang insentif melalui kebijakan lanjutan pemerintah pusat.

img_title Bukan Cuma Mobil Ganteng, 200 Modifikasi Bakal Adu Gila di IMX 2026

Situasi ini kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik. Kombinasi dua kebijakan ini membuat daerah harus menyesuaikan strategi fiskalnya di tengah dorongan percepatan elektrifikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut terlihat dari sikap Pemerintah Provinsi Banten yang menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memilih menyelaraskan kebijakan lokal agar tetap sejalan dengan regulasi nasional.

img_title Sering Diabaikan, Bagian Kecil Mobil Ini Bisa Bahayakan Pengemudi

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa daerah tidak akan mengambil langkah berbeda dari pusat. “Untuk kendaraan listrik kami ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kami ikuti,” ujarnya belum lama ini.

Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini menjadi bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik. Pemerintah pusat ingin memastikan insentif tetap berjalan meski status kendaraan listrik telah menjadi objek pajak.

img_title Upaya Indonesia Membangun Mobil Nasional dari Masa ke Masa

Namun di balik dukungan tersebut, muncul kekhawatiran terkait potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan. Selama ini, kontribusi kendaraan bermotor masih menjadi tulang punggung penerimaan daerah.

“Ini memang dua sisi. Kami ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” kata Dimyati. Pernyataan tersebut mencerminkan dilema yang mulai dihadapi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ini.

Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, potensi pergeseran struktur penerimaan daerah menjadi perhatian. Pajak dari kendaraan konvensional berpotensi menurun seiring perubahan pola konsumsi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isu ini juga telah dibahas dalam forum koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari keseimbangan antara kebijakan lingkungan dan keberlanjutan fiskal.

Di sisi lain, implementasi kebijakan tetap harus berjalan sesuai arahan pusat. Pemerintah daerah pada akhirnya berada pada posisi menyesuaikan diri sambil menyiapkan langkah antisipatif ke depan. (ANT)

Chery Omoda 5

Chery Omoda 5 Lagi Disorot, Penjualannya di Indonesia Ternyata Bikin Kaget

Omoda 5 jadi sorotan setelah insiden di Johor Bahru, Malaysia. Di Indonesia, penjualan SUV Chery ini justru terus turun, dari 1.683 unit pada 2024 menjadi 106 unit.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut