Berkaca dari Video Viral Geely EX2, Ini Aturan Terbaru Pengawalan Kendaraan oleh Polri

Viral Geely EX2 dan iring-iringan dikawal motor Patwal.
Sumber :
  • Thread @presiden.netizen.indonesia

Jakarta, VIVA – Video sebuah Geely EX2 berwarna pink yang tetap melaju di lajurnya saat iring-iringan kendaraan dengan pengawalan melintas belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Selain memicu beragam komentar, video tersebut juga membuat banyak masyarakat kembali mempertanyakan aturan penggunaan lampu strobo dan sirene di jalan raya.

img_title Geely EX2 Kedatangan Rival Baru, Jarak Tempuh hingga 510 Km

Di Indonesia, penggunaan lampu isyarat dan sirene tidak bisa dilakukan sembarangan. Aturannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa kendaraan tertentu dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan sirene sesuai fungsi serta peruntukannya. Lampu isyarat tersebut dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, dan kuning.

img_title Terpopuler: Mobil Bekas Rp100 Jutaan, Motor Listrik VinFast, hingga Geely EX2 Pink Viral

Lampu isyarat berwarna biru beserta sirene hanya digunakan pada kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu merah beserta sirene digunakan pada kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, mobil pemadam kebakaran, ambulans, serta kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Adapun lampu kuning digunakan sebagai tanda peringatan pada kendaraan tertentu. Kelompok ini meliputi kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan derek, hingga kendaraan yang mengangkut barang khusus yang memerlukan pengamanan selama perjalanan. Berbeda dengan lampu merah dan biru, penggunaan lampu kuning pada umumnya tidak disertai sirene.

img_title Mobil Listrik Geely EX2 Pink Viral di Media Sosial

Selain mengatur penggunaan strobo, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan melalui Pasal 134. Kendaraan tersebut meliputi mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, hingga kendaraan tertentu yang mendapat pengawalan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah menerbitkan pedoman teknis pengawalan lalu lintas pada 2026. Dilihat VIVA Otomotif Minggu 19 Juli 2026, salah satu poin yang ditekankan adalah penggunaan strobo dan sirene secara proporsional, menghindari manuver yang membahayakan pengguna jalan lain, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis saat meminta prioritas di jalan.

Leapmotor A05

Terpopuler: Baterai BYD vs Xiaomi, Musuh Pengendara Motor Saat Touring, hingga Rival Geely EX2

Info baterai mobil listrik BYD dan Xiaomi dibongkar, ancaman pengendara motor saat touring terungkap, dan Geely EX2 mendapat rival dengan jarak 510 km jadi populer.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut