Ratusan Pemotor Terekam ETLE Lakukan Ini saat Melintas di Kemayoran

Petugas mengaktifkan ETLE Mobile di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Masih ada kebiasaan yang sulit ditinggalkan oleh sebagian pengendara sepeda motor saat melintas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Jumlahnya pun bukan sedikit, karena dalam waktu sekitar satu setengah jam saja, aksi tersebut dilakukan oleh ratusan pemotor.

img_title Modifikasi Kendaraan Sembarangan Bisa Didenda Rp24 Juta, Jangan Asal Ubah

Aktivitas para pengendara itu akhirnya terekam dalam pemantauan yang dilakukan di kawasan Rajawali, Kemayoran, belum lama ini. Dari hasil pendataan, tercatat ada 213 pengendara yang masuk dalam dokumentasi petugas selama kegiatan berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemantauan dilakukan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE) Mobile dan ETLE Handheld. Sebanyak 100 pelanggaran terekam melalui ETLE Mobile, sedangkan 113 lainnya didokumentasikan menggunakan ETLE Handheld.

img_title Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Provinsi Ini, DKI Jakarta Segera Berakhir

Dari ratusan pengendara tersebut, petugas masih menemukan kebiasaan yang seharusnya sudah ditinggalkan, yakni tidak menggunakan helm dan melawan arus. Selain itu, masih ada pengendara yang sengaja menutup pelat nomor kendaraan agar tidak mudah teridentifikasi, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Katim ETLE Handheld Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Adi Setiadi, mengatakan perilaku tersebut masih kerap dijumpai saat petugas melakukan patroli di lapangan.

img_title Terpopuler: SUV Mazda Bisa Menyalip Sendiri, Pelat Cantik Terancam Diblokir, hingga Aturan Lajur Cepat

"Pelanggaran yang dilakukan pengendara kawasan ini masih banyak yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari identifikasi ETLE, hingga menggunakan knalpot brong," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Sabtu 25 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, pelanggaran tersebut bukan sekadar melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Karena itu, penegakan hukum melalui ETLE tidak hanya ditujukan untuk memberikan sanksi, melainkan juga mendorong masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara.

Selain melakukan penindakan, personel Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat turut memberikan edukasi kepada pengguna jalan. Pengendara diimbau selalu menggunakan helm berstandar SNI, tidak melawan arus, tidak menutup pelat nomor kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Marka jalan Yellow Box Junction

Jangan Asal Masuk, Garis Kuning Ini Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang Rp500 Ribu

Masih banyak pengendara yang langsung melaju begitu mendapat lampu hijau tanpa memperhatikan kondisi jalan di depannya. Padahal, jika kendaraan di depan masih mengantre.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut