Ada Mesin Cetak SIM Mandiri, Tapi Jangan Cari di Semua Satpas

Surat Izin Mengemudi SIM C
Sumber :

Jakarta, VIVA -  Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mulai memasuki tahap baru. Korlantas Polri meluncurkan Kios SIM yang memungkinkan masyarakat mencetak SIM secara mandiri melalui mesin, tanpa harus menjalani seluruh proses pencetakan di loket pelayanan.

img_title Cara Bikin STNK Digital di HP, Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa STNK Fisik

Namun, ada satu hal yang perlu diketahui masyarakat. Fasilitas tersebut belum tersedia di seluruh wilayah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kios SIM diluncurkan Korlantas Polri yang diakui sebagai salah satu inovasi pelayanan digital. Fasilitas ini ditujukan khusus bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR pada Digital Korlantas.

img_title Kawal Demo Mahasiswa di Bengkulu, Polisi Malah Julurkan Lidah hingga Akhirnya Kena Sanksi

Kehadiran mesin tersebut membuat proses pencetakan SIM menjadi lebih sederhana. Setelah melakukan pendaftaran melalui layanan digital, pemohon akan mendapatkan QR code yang nantinya digunakan pada mesin Kios SIM.

Pemohon kemudian cukup melakukan pemindaian atau menggunakan QR code tersebut pada anjungan. Setelah itu, data akan ditampilkan untuk diverifikasi. Jika seluruh informasi sudah sesuai, pemohon tinggal menekan tombol cetak dan kartu SIM akan keluar secara otomatis dari mesin.

img_title 16 Cabang Dipertandingkan, Porsimaptar XXVI 2026 Siapkan Ruang Adu Talenta Generasi Muda

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo mengatakan, Kios SIM disiapkan sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mencetak SIM secara mandiri.

“Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas,” kata Wibowo seperti dikutip VIVA, Senin 28 September 2026.

Menurut dia, sistem tersebut juga diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi antrean yang selama ini terjadi di Satpas.

Meski demikian, masyarakat belum bisa langsung menemukan Kios SIM di semua lokasi. Korlantas menyebut penerapan fasilitas tersebut masih dilakukan secara bertahap.

Artinya, keberadaan Kios SIM saat ini belum menggantikan seluruh proses pelayanan SIM di Satpas. Masyarakat yang wilayahnya belum memiliki fasilitas tersebut tetap perlu mengikuti mekanisme pelayanan yang tersedia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM, khususnya di wilayah Jabodetabek. Sejumlah mal pelayanan publik juga disiapkan menjadi lokasi penempatan anjungan tersebut.

“Ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” ujar Wibowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut