Mobil Mitsubishi Canggih Ini Siap Memburu Truk ODOL
- Korlantas Polri
Jakarta, VIVA – Korlantas Polri menyiapkan kendaraan khusus untuk mendukung penindakan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Kendaraan operasional berbasis Mitsubishi Triton Double Cab tersebut dilengkapi sejumlah perangkat teknologi yang memungkinkan pemeriksaan kendaraan dilakukan secara bergerak.
Kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin itu diperiksa langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo di Lapangan NTMC Polri, Kamis, 1 Oktober 2026. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kendaraan dan perangkat pendukungnya siap digunakan dalam kegiatan penegakan hukum lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Wibowo didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin.
Wibowo mengatakan kendaraan tersebut disiapkan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas secara bergerak, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
“Kami baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif Sabtu (3/10/2026)
Dari sisi perangkat, kendaraan Jatanlin dibekali kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca nomor registrasi kendaraan. Terdapat pula kamera axle yang digunakan untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi kendaraan, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.
Perangkat lainnya adalah Weight in Motion (WIM), teknologi yang memungkinkan penimbangan kendaraan dilakukan saat kendaraan bergerak. Sistem tersebut mendukung pemeriksaan muatan kendaraan tanpa harus mengandalkan metode penimbangan konvensional semata.
Almatsus Jatanlin juga telah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional. Integrasi tersebut memungkinkan data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dikelola secara lebih terhubung untuk mendukung proses penindakan.
Menurut Wibowo, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur. Kendaraan dengan dimensi maupun muatan berlebih berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan jalan.
Korlantas Polri menyiapkan lima unit kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu unit akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.