Cara Termudah Kenali Pelat Nomor Palsu
- VIVA
Jakarta, VIVA –Penggunaan pelat nomor palsu oleh pengguna jalan semakin marak. Pengguna kendaraan menggunakan pelat nomor palsu biasa karena sejumlah alasan, misalnya untuk kepraktisan perjalanan, menghindari aturan ganjil dan genap atau menghindari tilang elektronik (ETLE) yang telah menggunakan kamera.Â
Sebenarnya cukup mudah membedakan plat nomor palsu atau asli di jalanan. Paling nyata terlihat adalah tidak Ada Logo Korlantas yang memiliki cetakan emboss logo dan tulisan khusus. Dari jarak cukup dekat cetakan logo embos cukup terlihat.
Selain itu, warna dan kilau cat pada pelat palsu warnanya terlih lebih kusam, tidak jernih, bersih, rapi seperti buatan resmi Polri.
Secara bentuk huruf dan angka pelat bodong tidak konsisten, ada yang tipis dan tebal, terlihat cetakan dibuat secara manual.Â
Pada pelat palsu karena ketebalannya yang tidak konsisten, seringkali mudah dibengkokkan, sedangkan pelat asli terbuat aluminium alloy yang kokoh.Â
Yang perlu diingat jika memiliki rencana untuk membuat plat nomor palsu, aturan hukum tegas melarang penggunaannya. Undang undang LLAJ menyebut menggunakan pelat nomor tak sah diancam pidana kuruungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, bahkan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) jika pemalsuan pelat nomor digunakan untuk kejahatan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.Â
Â