BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya
- VIVA/Yunisa Herawati
Nilai ganti rugi Rp9,515 triliun juga belum dapat disamakan dengan kerugian yang telah terbukti. Penilaiannya bergantung pada bukti dan pertimbangan hukum yang disampaikan selama proses persidangan.
Perkara Berlanjut hingga 2027
Berdasarkan jadwal dalam SIPP, salah satu agenda sebelumnya tercatat pada 22 September 2026 pukul 11.00 WIB, dengan keterangan pemeriksaan L.S. dan pemanggilan para tergugat.
Sementara itu, agenda lanjutan dijadwalkan pada 23 Februari 2027 pukul 10.00 WIB, berupa pemanggilan terhadap para tergugat.
Dengan proses hukum yang masih berlangsung, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah memenangkan sengketa tersebut.
Majelis hakim nantinya akan menilai klaim kepemilikan merek, dugaan pelanggaran, serta tuntutan ganti rugi yang diajukan. Putusan pengadilan akan menentukan bagaimana sengketa merek Denza ini diselesaikan, termasuk apakah tuntutan senilai Rp9,515 triliun dapat diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak.