BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Diler BYD Harmony Auto Sudirman, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Nilai ganti rugi Rp9,515 triliun juga belum dapat disamakan dengan kerugian yang telah terbukti. Penilaiannya bergantung pada bukti dan pertimbangan hukum yang disampaikan selama proses persidangan.

img_title Terungkap! Sopir BYD yang Lindas Ojol di Blok M Ternyata Driver Taksi Online, Baru Sebulan Bawa Mobil Listrik

Perkara Berlanjut hingga 2027

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan jadwal dalam SIPP, salah satu agenda sebelumnya tercatat pada 22 September 2026 pukul 11.00 WIB, dengan keterangan pemeriksaan L.S. dan pemanggilan para tergugat.

img_title Tabrak 4 Mobil hingga Lindas Ojol di Blok M, Sopir BYD Akui Melamun dan Ngantuk

Sementara itu, agenda lanjutan dijadwalkan pada 23 Februari 2027 pukul 10.00 WIB, berupa pemanggilan terhadap para tergugat.

Dengan proses hukum yang masih berlangsung, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah memenangkan sengketa tersebut.

img_title Dari Worcas ke Raden Reza Adi, Ini Awal Sengketa Merek Denza

Majelis hakim nantinya akan menilai klaim kepemilikan merek, dugaan pelanggaran, serta tuntutan ganti rugi yang diajukan. Putusan pengadilan akan menentukan bagaimana sengketa merek Denza ini diselesaikan, termasuk apakah tuntutan senilai Rp9,515 triliun dapat diterima seluruhnya, sebagian, atau ditolak.

Gibran Komentari Pencabutan Gugatan Suket di PTUN di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (31/10/2026).

Subhan Palal Beberkan Dampak Hukum untuk Gibran Usai Putusan MA: Sangat Jelas secara Yuridis

Usai putusan kasasi MA yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kini, Advokat senior Subhan Palal

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut