Kredit Kendaraan Nol Persen Diperpanjang hingga 2027
- Seven Event
Jakarta, VIVA – Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli mobil atau motor baru. Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau DP nol persen untuk kredit kendaraan baru hingga akhir 2027.
Dikutip VIVA Otomotif dari laman resmi Bank Indonesia pada Sabtu (24/10/2026), keputusan ini diambil dalam rapat BI pada 20–21 Oktober 2026. Sebelumnya, aturan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Kini, konsumen punya kesempatan memanfaatkan kebijakan ini sampai 31 Desember 2027.
Menurut Bank Indonesia, perpanjangan kebijakan uang muka nol persen untuk kendaraan bermotor ini diharapkan bisa membantu mendorong pembelian mobil dan sepeda motor serta menjaga pertumbuhan ekonomi.
Tidak semua pembeli bisa kredit tanpa DP
Meski aturan DP nol persen diperpanjang, bukan berarti semua orang otomatis bisa membeli kendaraan tanpa uang muka. Persetujuan tetap bergantung pada kebijakan bank atau perusahaan pembiayaan serta hasil pemeriksaan kemampuan calon pembeli dalam membayar cicilan.
Bank yang memenuhi persyaratan BI bisa menawarkan kredit kendaraan dengan DP nol persen. Sementara itu, bank yang belum memenuhi persyaratan harus mengikuti aturan uang muka minimum sesuai jenis dan penggunaan kendaraan.
Dalam ketentuan yang berlaku, uang muka minimum sebesar 10 persen ditetapkan untuk motor dan kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk usaha, uang muka minimumnya 5 persen.
Karena itu, calon pembeli sebaiknya bertanya langsung kepada bank atau perusahaan pembiayaan mengenai syarat kredit yang tersedia.
Perlu diingat, DP nol persen bukan berarti pembelian kendaraan bebas biaya awal. Konsumen mungkin tetap perlu menyiapkan dana untuk biaya administrasi, asuransi, atau pembayaran lain sesuai ketentuan penyedia kredit.
BI pertahankan suku bunga acuan
Dalam rapat yang sama, BI mempertahankan suku bunga acuan sebesar 5,75 persen. Suku bunga pinjaman untuk bank juga tetap 6,50 persen, sedangkan suku bunga simpanan bank di BI naik menjadi 5 persen.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kestabilan nilai rupiah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor, perpanjangan aturan DP nol persen bisa menjadi kesempatan untuk mencari pilihan kredit yang sesuai dengan kemampuan keuangan.