Denda Pajak Mobil dan Motor Dihapus, Ini Cara Ikut Pemutihan DKI
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, VIVA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta resmi dimulai hari ini, Senin, 2 November 2026. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dilansir VIVA dari berbagai sumber, Senin (2/11/2026), program ini berlangsung hingga 31 Desember 2026. Pemilik mobil dan sepeda motor yang masih memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pembebasan sanksi diberikan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan denda.
Meski demikian, program ini bukan berarti menghapus seluruh tunggakan pajak. Wajib pajak tetap harus membayar pokok PKB maupun kewajiban pajak lainnya sesuai ketentuan.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta
Untuk mengikuti program ini, masyarakat tidak perlu menyiapkan persyaratan khusus penghapusan denda. Namun, pemilik kendaraan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi pembayaran pajak kendaraan.
Bagi yang mengurus pembayaran pajak tahunan secara langsung di Samsat, dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai identitas yang terdaftar, serta BPKB apabila diperlukan sesuai prosedur pelayanan.
Jika pengurusan diwakilkan, wajib pajak juga perlu menyiapkan surat kuasa.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan beserta fotokopinya, serta surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Selain mendatangi kantor Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online. Salah satunya melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang dapat digunakan untuk pembayaran PKB dan pengesahan STNK tahunan.