Empat Kondisi yang Membuat Airbag Tidak Mengembang

Ilustrasi Airbag.
Sumber :
  • www.inautonews.com

VIVA.co.id - Keluarga korban tewas kecelakaan tunggal Honda City lansiran 2009 kini tengah menggugat PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen tunggal pemegang merek Honda di Indonesia. Namun HPM mencoba 'mengelak'.

Mobil Dinas Ditumpangi Bupati Dairi Terbalik di Karo

Ya, kecelakaan tunggal yang menewaskan Desryanto Aruan itu diklaim keluarga korban karena pengaruh airbag yang tak mengembang. Karena itu, ayah korban, Maringan Aruan, menuntut HPM dengan ganti rugi sebesar Rp56 miliar.

Namun hal itu dibantah pihak Honda. Menurut Technical Training Manager PT HPM, Muhamad Zuhdi kecelaakaan yang dialami anak penggugat tidak memenuhi kondisi atau prasyaratan yang memicu mengembangnya airbag.
Pamerkan 23 Mobil Baru di IIMS, Honda Klaim Banjir Pesanan

Selain itu, kata Zuhdi, teknologi airbag mobil memang dirancang sedemikian rupa agar mengembang hanya pada kondisi-kondisi tertentu. Sebaliknya, airbag justru dapat membahayakan pengemudi atau penumpang apabila terlalu mudah mengembang.

"Untuk mobil Honda City, kondisi yang dapat memicu SRS Airbag untuk mengembang adalah tubrukan dengan kecepatan kendaraan 20-30 km/jam, atau lebih terhadap benda kokoh yang tidak bergeser dan tidak hancur ketika terjadi tubrukan (misalnya dinding beton), dan jika tubrukan tersebut terjadi secara frontal atau dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut tidak lebih dari 30 (tiga puluh derajat)," jelas Zuhdi usai melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 19 Mei 2015.

Lebih lanjut Zuhdi justru menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan SRS Airbag tidak akan mengembang. Kondisi-kondisi berikut yang membuat kantong udara tak mengembang menurut pihak Honda:

Pertama, mobil menabrak pagar, tiang, pilar atau benda lain yang akan mengalami pergeseran ketika tertabrak oleh mobil (bukan benda tidak bergerak, seperti dinding beton).

Kedua, mobil menabrak tiang listrik, pohon atau pilar tepat di tengah dari bagian depan mobil.

Ketiga, tubrukan dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut lebih dari 30° (tiga puluh derajat).

Dan keempat, tubrukan dari arah samping, tubrukan dari arah belakang, maupun mobil terguling.

"Dalam beberapa kondisi tersebut, energi yang diterima oleh sensor tidak cukup kuat untuk membuat SRS Airbag mengembang," ujar Zuhdi.

Berdasarkan fakta yang ada, mobil Honda City yang dikendarai anak penggugat mengalami tubrukan awal dengan pagar pembatas jalan di Jl. Kapten Tendean, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan pagar pembatas jalan tercabut dan terbawa oleh bagian depan mobil.

Tubrukan ini tidak memenuhi syarat SRS Airbag mengembang karena objek yang ditabrak bukan benda kokoh yang tidak bergeser dan tidak hancur ketika terjadi tubrukan.

Setelah menabrak pagar pembatas jalan, mobil kemudian melaju berlawanan arah hingga menabrak bagian pilar Rumah Makan Padang Karya Minang, tepat pada bagian tengah dari depan mobil.

Kondisi tersebut menurut pihak HPM termasuk dalam kondisi kecelakaan yang tidak menyebabkan SRS Airbag mengembang. (ren)

Daftar 5 Merek Mobil Paling Laris, Toyota Menjauh
Sopir Truk yang Tewaskan 10 Orang di Cianjur Jadi Tersangka

Tewaskan 10 Orang di Cianjur, Supir Truk Jadi Tersangka

Pengemudi itu tak memiliki SIM A dan muatan melebihi kapasitas.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2016