Pura-pura Kendaraan Hilang, Pihak Asuransi Punya 'Intelijen'

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV
Sumber :
  • tvOne
VIVA.co.id
Rem Motor Anda Keras, Ini Penyebabnya
- Kendaraan yang telah diasuransikan, tentu akan mendapatkan ganti rugi jika terjadi masalah, atau kehilangan. Tentu saja, nilai yang digantikan harus disesuaikan dengan nilai
market value.

V-Belt Motor Matik Putus Sebenarnya Bisa Diantisipasi
Namun, rupanya untuk mendapatkan ganti rugi, ada saja oknum pengguna asuransi yang berpura-pura kendaraannya telah dirampas, atau dicuri hanya untuk mendapatkan uang ganti rugi dari pihak asuransi.
Ini Harga Bumper Tanduk pada Mobil, Mulai Rp350 Ribu

Namun, dengan cara tersebut,
Chief Marketing Officer
Adira Insurance, Donni Gandamana, menyatakan hal itu justru akan menjadi senjata makan tuan bagi oknum tersebut.


Menurut Donni, konsumen yang mengalami kehilangan kendaraan, sebelum melaporkan ke pihak asuransi untuk klaim, harus lebih dahulu mendapatkan surat kehilangan yang dibuat dari kepolisan setempat.


Namun, tak hanya secarik kertas dari polisi, kata Donni, untuk melakukan ganti rugi karena kehilangan, asuransi dan polisi akan bekerja sama melakukan investigasi.


"Dengan investigasi, jelas kita akan melihat adanya fakta-fakta. Dan, adanya surat keterangan laporan polisi, tentu juga hal itu bisa membuat klaim disetujui, atau ditolak," jelasnya Donni, Jumat 23 Oktober 2015.


Menurut Donni, jika terindikasi penipuan, tentunya si pelaku yang mengaku korban, bukan mendapatkan untung melainkan mendapatkan surat penangkapan karena melanggar hukum, karena laporan palsu.


"Itulah, kenapa harus ada investigasi. Karena, kalau buat laporan bohong ke kantor polisi, justru dia bisa dituntut balik karena laporan palsu itu," ujarnya.


Selain itu, kata Donni, pelaku yang berpura-pura kehilangan kendaraan biasanya tidak ingin melapor kejadian kepada pihak berwajib. Dari situ, indikasi kecurangan bisa tercium.


"Karena investigasi itu sudah jadi pekerjaan sehari-hari kami (asuransi), jadi kami tidak mudah dibohongi,” tegas Donni.


Sebaliknya, Donni menuturkan, untuk melakukan klaim kepada asuransi sebetulnya sangat mudah, asalkan syarat-syarat yang ada terpenuhi. "Biasanya bisa dilihat dari buku polis atau di website,” tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya