Alasan Polisi Bakal Tilang Kendaraan Modifikasi

Vespa unik bergaya Rat Bikers.
Sumber :
  • sonnihadi.wordpress.com

VIVA.co.id - Belakangan ini jagat otomotif diramaikan dengan pro-kontra aturan kepolisian yang akan melarang segala bentuk modifikasi kendaraan bermotor.

Tentu banyak pihak yang bertanya-tanya, atas dasar apa pihak kepolisian bakal melakukan tindakan tegas berupa tilang hingga mengamankan kendaraan modifikasi yang tak sesuai dengan kendaraan bawaan pabrik.

Dalam akun resminya, Mabes Polri menyatakan aturan itu sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini berlaku bagi pecinta otomotif yang hobi ngoprek mesin atau modif kendaraan, mulai dari warna konstruski bodi atau rangka dan lain-lain," tulis Divisi Humas Mabes Polri.

Semua itu dikatakannya bertujuan agar STNK yang dimiliki sesuai dengan fisik kendaraan, baik itu nomor mesin, rangka, model, cat, dan lainnya. Serta kendaraan tersebut layak melaju di jalan karena sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Kepolisian sebenarnya mengaku sadar jika para pecinta otomotif dengan gaya modifikasi kendaraan motor atau mobil memang mengapresiasikan dan menunjukkan jati diri.

Aksesori Mobil Ini Berbahaya Jika Digunakan di Dalam Kota

Terlebih, kendaraan standar keluaran pabrikan tentu sama modelnya dengan kendaraan-kendaraan lain di jalanan. Namun, semua alasan itu tak bisa menjadi pembenaran lantaran melanggar hukum.

"Jadi jangan salahkan petugas apabila suatu saat nanti Mitra Humas ditilang atau disita kendaraannya apabila terbukti dimodifikasi tanpa dilakukan uji tipe terlebih dahulu," ujar Mabes Polri.

Berikut bunyi Pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000."

Berikut ketentuan modifikasi yang terdapat pada pasal 52 UU Nomor 9 tahun 2009:

1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Ingin Motor Anda Larinya Kencang dan Irit BBM? Ini Caranya

(ase)

Press conference acara Suryanation Motorland 2016.

Ribuan Komunitas Motor Bakal Meriahkan Kontes Modifikasi

Acara akan digelar di delapan kota besar.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016