2020, Semua Mobil Wajib Pakai Kantong Udara dan Rem ABS

Uji tabrak Chevrolet Aveo buatan Meksiko.
Sumber :
  • Carbuzz

VIVA.co.id – Tidak seperti negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman, standar keamanan kendaraan di negara-negara berkembang masih jauh dari tingkat yang memuaskan.

Punya Motor Berteknologi ABS? Perhatikan Dahulu Hal Ini

Contohnya, baru-baru ini General Motors (GM) mendapat teguran dari badan keselamatan Global New Car Assessment Program (NCAP), karena dua dari mobil mereka yang diproduksi di Amerika Latin dan Meksiko tidak memenuhi standar keamanan.

Padahal, GM sudah memasarkan produk itu selama lebih dari 10 tahun. Menurut hasil uji tabrak yang dilakukan Latin NCAP, mobil rakitan pabrik GM di dua wilayah itu tidak bisa melindungi penumpang saat terjadi kecelakaan.

Pakai Cara Ini, Mobil yang Dijual di RI Dijamin Aman

Hal ini ternyata juga menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dilansir dari Paultan, Selasa 19 April 2016, pada pertemuan yang dilakukan 15 April 2016 lalu, isu keamanan berkendara (road safety) menjadi topik yang paling banyak dibahas.

Inti dari pembahasan itu adalah, PBB ingin agar semua negara-negara yang menjadi anggota memiliki standar keamanan yang seragam. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan kematian yang terjadi di seluruh dunia.

Motor-motor di Indonesia Bakal Dibekali Rem ABS

PBB mengajak semua anggotanya untuk menerapkan standar keamanan pada setiap kendaraan yang diproduksi. Untuk mobil, penggunaan kantong udara dan sistem pengereman otomatis (autonomous emergency braking  atau AEB) wajib terpasang.

Sementara untuk sepeda motor, fitur rem yang dilengkapi dengan teknologi anti-lock braking system (ABS) diharapkan terpasang pada semua produk baru.

Alasan mengapa tiga fitur itu yang wajib terpasang adalah karena dua di antaranya mampu mencegah terjadinya kecelakaan, sementara yang satu lagi dapat mengurangi dampak dari kecelakaan itu.

PBB menargetkan, semua anggotanya bersedia menerapkan standar baru keamanan kendaraan itu paling lambat pada 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya