Perbaikan Lamborghini Maut Surabaya Ditanggung Asuransi

Lamborghini maut di Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Mobil supermewah Lamborghini Gallardo milik Wiyang Lautner, terpidana kecelakaan maut di Surabaya pada 29 November 2015 lalu, telah dibawa ke Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) Lamborghini Indonesia di Jakarta. Mobil itu dibawa menggunakan truk dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa 26 April 2016.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Mobil itu diambil oleh kuasa hukum Wiyang, setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, atau inkrah. Sebelum diservis, mobil supercepat yang dalam kondisi ringsek itu dibongkar terlebih dahulu hingga seperti tengkorak, tinggal rangka.

"Dibongkar dulu semuanya hingga tinggal rangka," kata Hedi, konsultan dari Allianz, perusahaan asuransi yang meng-cover biaya perbaikan Lamborghini milik Wiyang. Kata dia, biaya perbaikan mobil Wiyang ditanggung asuransi.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?

Setelah dibongkar, lanjut dia, semua panel akan dilihat dan dipilah, mana yang perlu diperbaiki, atau diganti dan mana yang tidak. Semua panel dihitung untuk menganalisa berapa total biaya perbaikan yang perlu di-cover perusahaan asuransi. "Setelah itu diajukan ke asuransi," ucap Hedi.

Dia mengaku tidak tahu persis soal hitung-hitungannya. Kata Hedi, ada tim sendiri di perusahaan asuransinya untuk tugas itu. Yang jelas, biaya perbaikan Lamborghini 5.200cc itu disesuaikan dengan nilai tukar rupiah atas dolar Amerika. "Kalau kerusakannya 75 persen, dihitung total lost. Diganti uang seharga mobil yang rusak," ujarnya.

Prediksi LaLiga: Real Madrid vs Barcelona

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan bahwa barang bukti Lamborghini diserahkan kepada pihak terpidana setelah perkara tersebut inkrah. "Dalam amar putusan disebutkan barang bukti mobil diserahkan ke pemiliknya," ujarnya.

Joko menyampaikan bahwa Lamborghini tersebut dalam kondisi seperti saat diserahkan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya ke kejaksaan beberapa bulan lalu. "Kami tidak perlu mengecek satu-satu apa sebagian panel ada yang hilang. Kami tidak tahu soal itu. Yang jelas, tidak ada komplain dari kuasa terpidana tadi," katanya.

Untuk diingat, mobil Lamborghini berwarna silver itu merupakan milik Wiyang Lautner (24 tahun), terpidana perkara kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada 29 November 2015 lalu. Saat melaju bersama Ferrari merah milik rekannya, Lamborghini Wiyang tak terkendali lalu menabrak warung minuman.

Akibatnya, satu orang tewas di tempat dan dua orang korban luka. Oleh PN Surabaya, Wiyang divonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan. "Tanggal 3 Mei minggu depan Wiyang bebas," kata Ronald Napitupulu, kuasa hukum Wiyang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya