e-Tilang Rentan Diretas

Petugas memberi sanksi tilang ke pengendara motor.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri segera menerapkan sistem tilang elektronik, saat menindak pelanggar lalu lintas. Penerapan e-tilang dimulai besok, Jumat 16 Desember 2016.

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Pada praktiknya nanti, pelanggar yang ditilang bisa membayar denda melalui layanan transfer bank.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Besaran denda yang harus dibayar bisa dilihat melalui aplikasi e-tilang, yang dapat diunduh ke semua ponsel berbasis Android.

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, meminta Korlantas Polri untuk bisa menjamin keamanan sistem aplikasi tersebut, agar nantinya tak mudah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sistem online harus dijaga dari hackers, dijaga dari hal-hal yang akan mengubah sistem," kata Agus saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.

img_title Pelat Nomor Dimanipulasi, Ini Alasan Tilang Manual Belum Bisa Ditinggalkan

Agus menambahkan, Polri harus menjaga sistem keamananan aplikasi tilang itu dari hal-hal yang tidak diinginkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, dia mengingatkan Korlantas Polri sebagai pihak yang menerapkan aturan tersebut, tak memberi kata kunci atau password sistem kepada lebih dua orang.

"Kalau password diberikan ke lebih dari dua orang, bagaimana coba? Semua orang jadi tahu, kan? Jadi menurut saya, sistem keamanan online ini harus dijaga," ujarnya.

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut