Polisi Siap Tindak Bus 'Telolet' yang Bikin Macet Jalan

Screenshot Telolet
Sumber :
  • Youtube

VIVA.co.id – Korps Lantas Polri merespons fenomena "Om Telolet Om' yang belakangan menjadi viral di media sosial.

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengungkapkan, polisi bakal menindak para pemilik kendaraan yang membunyikan klakson sembarangan hingga mengganggu para pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu nanti masuk ke program demerit point system. Para pelanggar lalu lintas akan diberi poin. Demerit point system bagian dari sistem tilang dan perpanjangan SIM," kata Chrysnanda kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 21 Desember 2016.

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Kata dia, bila penggunaan klakson 'telolet' bisa menyebabkan kemacetan, pihak kepolisian tak segan untuk memberikan poin tiga kepada sopir yang melanggar aturan lalu lintas. Jika menyebabkan kecelakaan maka akan diberikan poin lima.

"Nah, poin ini berkaitan dengan perpanjangan SIM. Nanti kan ada catatan pelanggarannya. Pelanggar diminta pertanggungjawabannya. Ke depan, akan diuji ulang (perpanjangan SIM). Uji ini difokuskan pada perilaku berlalu lintas," ungkapnya.

img_title Pelat Nomor Dimanipulasi, Ini Alasan Tilang Manual Belum Bisa Ditinggalkan

Dia mengimbau setiap pengguna kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi kendaraannya secara berlebihan, karena bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab pada dasarnya, klakson berfungsi sebagai pemberi peringatan kepada pengguna jalan lainnya.

"Klakson yang keras bunyinya tentu bisa membuat orang terkejut, membuat orang lain merasa terganggu. Pengendara harus punya toleransi dan kepedulian bagi pengguna jalan lainnya. Membunyikannya enggak boleh sembarangan," katanya.

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut