Kenaikan Biaya STNK dan BPKB Diusulkan Bertahap

Banyak warga antre di Kantor Samsat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku besok, Jumat 6 Januari 2017.

Gadai BPKB Kendaraan, Segini Uang yang Bisa Didapat

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Mobil Listrik Mahal karena Izinnya Ribet? Ini Kata Polisi

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, menyesalkan keputusan pemerintah itu. Ia mengatakan, jika memang perlu adanya kenaikan, maka harusnya dilakukan secara bertahap.

"Seharusnya kenaikan itu dilakukan secara bertahap. Tidak langsung sampai 275 persen," katanya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2017.

Mobil Parkir Lama di Garasi Bisa Menghasilkan Uang

Nailul menjelaskan, kenaikan secara bertahap diterapkan agar tidak menimbulkan efek kejut terhadap masyarakat.

"Dari 275 persen, itu bisa dibagi 50 persen dulu, baru meningkat 100 persen dan 150 persen. Seharusnya seperti itu. Jadi, tidak terjadi kenaikan secara langsung," ujarnya menambahkan.

Sekadar informasi, rencana naiknya biaya STNK dan BPKB ini langsung mendapat respons dari masyarakat. Hari ini, mereka berbondong-bondong datang ke Polda Metro Jaya untuk mengurus surat-surat kendaraan.

Guna memenuhi permintaan yang membeludak itu, Polda Metro Jaya akan membuka loket tambahan dan memperpanjang jam pelayanan.

"Sampai selesai. Biasanya sampai jam tiga, dan mungkin malam masih tayang juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ermayudi

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya