YLKI Nilai Tarif Taksi Online Sebenarnya Tidak Murah

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merespons langkah pemerintah yang menerapkan tarif batas atas dan batas bawah pada angkutan berbasis aplikasi atau taksi online.

img_title Hina Alquran saat Naik Taksi Online: Aparat Keamanan Dipenjara 14 Hari, Denda Rp30,6 Juta

Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, taksi aplikasi bagaimanapun lebih memberikan kepastian kepada konsumen, baik soal tarif, jarak tempuh dan waktu tempuh.

img_title Wanita di Jakbar Jadi Korban Pelecehan Sopir Taksi Online, Begini Modusnya

Namun, menurutnya taksi online belum punya pelayanan minimal yang jelas. Sehingga, hal ini yang harusnya diatur pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

"Terkait tarif, Kemenhub harus mengkaji secara mendalam, apakah tarif taksi aplikasi murahnya karena efisiensi atau banting harga," kata Tulus kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 5 Juli 2017.

img_title Polisi Bekuk Sopir Taksi Arogan Rusak Mobil Pengendara di Tol JORR

Menurut dia, penetapan tarif bila karena efisiensi, maka tidak boleh diintervensi. Justru harus diadopsi dan tarif taksi konvensional harus dievaluasi, karena selama ini dinilai mahal.

"Tapi, kalau tarif murahnya karena banting harga, maka harus ada intervensi. Agar ada persaingan yang sehat dari sisi usaha," tuturnya.

Dia melanjutkan, sebenarnya tarif taksi aplikasi juga tidak terlalu murah. Karena pada waktu sibuk, penyedia layanan menerapkan harga jauh lebih mahal dibanding taksi umum.

"Taksi umum juga harus mengadopsi pola pelayanan taksi aplikasi. Yakni soal transparansi tarif, jarak, tujuan, dan waktu tempuh," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tulus enggan mengomentari, saat disinggung siapakah pihak yang paling diuntungkan dengan adanya penerapan tarif batas atas dan batas bawah taksi online. Mengingat, penerapan ini dinilai cukup membebani masyarakat pengguna taksi online.

"Idealnya menguntungkan semua pihak," ujarnya. (ase)

Ilustrasi pembunuhan.

Mobil Sopir Taksi Online di Pamulang Dibawa Kabur, Pelaku Pura-pura Bayar dan Tusuk Korban Pakai Pisau Dapur

Dirkrimum Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan modus operandi tersangka, yakni menggunakan akun taksi online untuk memesan kendaraan dengan metode pembayaran tunai.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut